Tertunda 2 Kali, Eksekusi Rumah di Dr Soetomo Surabaya Dijadwalkan Ulang 17 Juni

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim kuasa dari hukum Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55 Surabaya memastikan proses pengosongan akan dilaksanakan pada Selasa (17/6) setelah sempat dua kali tertunda akibat kendala teknis di lapangan.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 391/Pdt.G/2022/PN Sby yang berkekuatan hukum tetap sejak 5 Desember 2022.
"Putusan ini final dan sah menurut hukum dan menjadi dasar kami untuk menuntaskan eksekusi yang sempat tertunda," kata kuasa hukum Handoko, Iko Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Iko menjelaskan upaya eksekusi yang pernah dijadwalkan pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal terlaksana lantaran kondisi di lapngan yang dinilai tidak kondusif.
"Kondisi di lapngan tidak memungkinkan sehingga kami jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni nanti," ujarnya.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah.
"Kami ingin memastikan proses ini berjalan lancar, aman, dan memberikan kepastian hukum sepenuhnya bagi klien kami," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Reno Suseno mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan sesuai koridor karena eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
Eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55 Surabaya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025, setelah dua kali tertunda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News