Tepergok Curi Motor, 2 Pemuda di Surabaya Hampir Bonyok Dipukuli Warga
Tak lama kemudian pelaku ditangkap. Mereka pun diselamatkan dari amukan warga yang emosi akibat aksi pencurian HA dan RDS.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
Polisi menyita motor Honda Vario bernopol L 3934 I sebagai sarana dan besi yang digunakan untuk merusak kunci motor curian.
Dalam catatan kepolisian, HA tercatat sebagai residivis kasus curanmor. Dia pernah dihukum satu tahun penjara pada Mei 2023 dan bebas pada Mei 2024.
“Kedua pelaku mengaku tergabung dalam kelompok berjumlah empat orang, dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO) dengan peran sebagai pengawas saat beraksi,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyidikan dan pengembangan pun terus dilakukan.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor di beberapa lokasi lain, seperti di Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025 serta kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.
Polsek Kenjeran menangkap residivis dan komplotannya saat mencuri motor warga di Tambak Wedi Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News