HJKS ke-732, Wali Kota Eri Mutasi 232 Pejabat untuk Cegah Zona Nyaman
Selain itu, kata dia, pelantikan ini juga dilakukan berdasarkan prinsip Sistem Merit. Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menjadi pihak yang menilai dan menentukan penempatan ASN berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan evaluasi mendalam.
“Tim Baperjakat memiliki cerita, memiliki alasan, memiliki hitungan dan itu yang menyebabkan pelantikan ini terjadi,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta Tim Baperjakat untuk menempatkan pejabat sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensinya.
Baginya, ASN di posisi teknis harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni, sedangkan untuk posisi manajerial, dibutuhkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kalau dia di pelaksana teknis seperti Eselon III Kabid-kabidnya maka harus orang yang tahu (teknis) ilmunya. Kalau dia manajerial, maka dibutuhkan sekolah pasca sarjana untuk S2, sampai dia doktor,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Wali Kota Eri mutasi 232 pejabat pubik eselon II dan III tepat di Hari Jadi Kota Surabaya ke-732
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News