Polda Jatim Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan IIjazah Hingga KTP Eks Karyawan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menerima penyerahan puluhan dokumen milik mantan karyawan dari pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana.
Penyerahan itu dilakukan menyusul permohonan resmi yang diajukan Jan Hwa Diana agar kepolisian membantu mengembalikan dokumen pribadi milik para mantan karyawannya yang sebelumnya masih berada di perusahaan.
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana dan segera menindaklanjuti dengan menerima dokumen-dokumen tersebut.
“Penyidik menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana kepada penyidik untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan yang telah ditahan oleh CV Sentoso Seal,” kata Farman saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).
Selain ijazah, ada sejumlah dokumen lain yang diserahkan ke penyidik antara lain enam dokumen berupa buku nikah dan kartu keluarga dan 19 dokumen berupa SIM A, C, dan B1.
“Dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan 12 dan 38 dokumen berupa KTP,” jelasnya.
Seluruh dokumen tersebut kini diamankan di Ditreskrimum Polda Jatim dan akan segera disalurkan kembali kepada pemilik masing-masing.
Sebelumnya, pengacara Jam Hwa ,Diana Elok Kadja sempat kesulitan mengembalikan dokumen karyawan. Dia menemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di rumah dinasnya atau Rumah Inspirasi.
Pemilik CV Sentoso Seal mengajukan permohonan resmi meminta bantuan Polda Jatim mengembalikan dokumen karyawan dan eks karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News