KAI Daop 8 Dukung Kejari Surabaya Usut Tuntas Penyalahgunaan Lahan Milik Negera
“Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset, ungkapnya.
Sebelum disita, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga. Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset dan menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut," pungkas Luqman. (mcr23/jpnn)
Lahanya digunakan pihak tak bertanggungjawab, PT KAI dukung Kejari Surabaya usut penegakan hukum
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News