KAI Daop 8 Dukung Kejari Surabaya Usut Tuntas Penyalahgunaan Lahan Milik Negera
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menyita sebuah lahan yang digunakan sebagai tempat usaha di Jalan Pacar Keling nomor 11. Lahan itu ternyata milik PT KAI Daop 8 yang digunakan oleh pihak ketiga tanpa membayar sewa.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menindak tegas pihak yang tidak bertanggung jawab atas penggunaaan aset tersebut.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan penggunaan aset tanpa adanya status yang jelas mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.
Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI.
Namun, telah digunakan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.
“Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling, No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 m2 dan luas bangunan 85 m2,” katanya.
Luqman mengungkapkan selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha.
Lahanya digunakan pihak tak bertanggungjawab, PT KAI dukung Kejari Surabaya usut penegakan hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News