Dulu Arogan, Kini Jan Hwa Diana Berharap Maaf dari Mantan Karyawannya

Selasa, 27 Mei 2025 – 13:32 WIB
Dulu Arogan, Kini Jan Hwa Diana Berharap Maaf dari Mantan Karyawannya - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja (kanan) saat bertemu Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana kini hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya atas tindakan penahanan ijazah yang dilakukan terhadap mantan karyawanya.

Sikap arogansi yang dulu dia tunjukkan, kini berbanding terbalik. Diana justru berharap maaf dari mantan karyawannya yang dizaliminya.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja seusai menemui Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di rumah dinas Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (27/5).

“Diana sendiri sudah menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya. Beliau mengharapkan maaf, ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya,” kata Elok.

Elok tak menampik sikap kliennya itu memang menyakiti banyak sekali hati masyarakat Surabaya, terlebih saat melaporkan orang nomor dua di Surabaya ke polisi.

Elok mengungkapkan ke depan Diana berjanji untuk kooperatif terhadap setiap pemeriksaan hingga proses pengadilan mendatang.

“Jadi, kalau dari Bu Diana menyampaikan beliau akan kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan negeri. Kalau terkait permintaan Bu Diana untuk mencabut laporan polisi saat ini masih belum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetepakan tersangka Jan Hwa Diana atas laporan kasus penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya.

Nyali Diana mengkerut seusai ditetapkan tersangka kasus penahanan ijazah, kini berharap maaf dari mantan karyawannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News