Menteri ATR/BPN: Reklamasi Tak Bisa Dipaksakan Jika Tidak Sesuai Ruang Laut
Nusron menjelaskan sertifikat elektronik tidak hanya berupa dokumen digital, tetapi mencakup informasi lengkap seperti Nomor Induk Bidang (NIB) dan peta bidang tanah. Dengan sistem ini, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.
“Misalnya, seseorang mengajukan NIB di suatu lokasi, lalu dicek dan ternyata sudah ada pemiliknya maka otomatis ditolak. Ini manfaat nyata dari sistem digital,” jelasnya.
Terkait keamanan data digital, Nusron menyatakan sistem siber pertanahan nasional telah dibangun dengan sistem keamanan berlapis dan belum pernah mengalami kebocoran.
“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada serangan. Kami menggunakan firewall berlapis, dan Insyaallah sistem ini aman,” kata dia. (mcr23/jpnn)
Menteri ATR/BPN menyoroti proyek reklamasi di Surabaya yang ditolak nelayan, begini penjelasannya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News