Menteri ATR/BPN: Reklamasi Tak Bisa Dipaksakan Jika Tidak Sesuai Ruang Laut

Selasa, 27 Mei 2025 – 09:34 WIB
Menteri ATR/BPN: Reklamasi Tak Bisa Dipaksakan Jika Tidak Sesuai Ruang Laut - JPNN.com Jatim
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Nusron menjelaskan sertifikat elektronik tidak hanya berupa dokumen digital, tetapi mencakup informasi lengkap seperti Nomor Induk Bidang (NIB) dan peta bidang tanah. Dengan sistem ini, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.

“Misalnya, seseorang mengajukan NIB di suatu lokasi, lalu dicek dan ternyata sudah ada pemiliknya maka otomatis ditolak. Ini manfaat nyata dari sistem digital,” jelasnya.

Terkait keamanan data digital, Nusron menyatakan sistem siber pertanahan nasional telah dibangun dengan sistem keamanan berlapis dan belum pernah mengalami kebocoran.

“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada serangan. Kami menggunakan firewall berlapis, dan Insyaallah sistem ini aman,” kata dia. (mcr23/jpnn)

Menteri ATR/BPN menyoroti proyek reklamasi di Surabaya yang ditolak nelayan, begini penjelasannya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News