Menteri ATR/BPN: Reklamasi Tak Bisa Dipaksakan Jika Tidak Sesuai Ruang Laut

Selasa, 27 Mei 2025 – 09:34 WIB
Menteri ATR/BPN: Reklamasi Tak Bisa Dipaksakan Jika Tidak Sesuai Ruang Laut - JPNN.com Jatim
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan setiap proyek reklamasi, termasuk yang terjadi di Surabaya dan menuai penolakan dari warga, harus mengacu pada ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Tanpa adanya izin dan kesesuaian ruang laut, reklamasi tidak boleh dilanjutkan.

“Kalau reklamasi, kuncinya itu KKPRL. Kalau memang ruang lautnya sesuai, dan ada manfaat yang jelas silakan, tetapi kalau tidak sesuai, ya jangan dipaksakan,” kata Nusron seusai menyampaikan kuliah pakar di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Senin (26/6).

Menanggapi penolakan dari nelayan terhadap proyek reklamasi di wilayah pesisir, Nusron menyebut hal itu sebagai persoalan sosial yang memerlukan pendekatan khusus.

Namun, dia menekankan aspek utama yang harus lebih dahulu dikaji adalah legalitas pemanfaatan ruang laut.

“Kalau nelayan menolak, itu masalah sosial dan pendekatan, tetapi sekali lagi, kata kunci reklamasi adalah KKPRL. Itu harus dipastikan lebih dulu,” ujarnya.

Nusron juga mendorong percepatan konversi sertifikat tanah fisik menjadi digital. Menurutnya, transformasi ke sertifikat elektronik adalah sebuah keniscayaan di era digital saat ini.

“Sertifikat digital itu necessary condition, suatu keharusan. Semua sudah serba digital, ini untuk mempermudah akses dan menghindari tumpang tindih kepemilikan,” tuturnya.

Menteri ATR/BPN menyoroti proyek reklamasi di Surabaya yang ditolak nelayan, begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News