Penjaga Perlintasan Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Penjaga perlintasan kereta api berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor di Magetan pada Senin (19/5).
Kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi dengan penjaga itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk dari internal PT KAI.
“Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata yang merekam antrean kendaraan roda dua di perlintasan saat palang ditutup,” ujar Erik, Senin (26/5).
Erik mengatakan dalam kasus ini AS dinilai lalai karena telah mengetahui adanya dua kereta api yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.
Namun, dia tetap membuka palang perlintasan sebelum kedua kereta tersebut benar-benar lewat.
“Yang bersangkutan sudah mengakui kelalaiannya. Seharusnya palang belum dibuka karena KA Malioboro Ekspres belum melintas. Akibat kelalaiannya itu, terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa,” jelas Erik.
Penjaga perlintasan kereta api ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelekaan KA Malioboro Ekspres di Magetan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News