Pemprov Jatim Beri Teguran Keras & Hentikan Promo Aplikasi Transportasi Online
Pemprov juga akan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk memproses pemblokiran layanan aplikator tersebut.
“Ketika tidak ada niat baik untuk hadir dan alamat kantor pun tidak jelas, kami nilai tidak layak beroperasi di sini,” ucap Nyono.
Sementara itu, dua aplikator lain juga mendapatkan surat peringatan (SP) pertama karena tidak memenuhi undangan audiensi hari ini. Sanksi administratif ini bisa meningkat hingga pencabutan izin bila tetap tidak menunjukkan kerja sama.
“Kalau masih mangkir, SP 2 akan diberikan, lalu SP 3. Jika tetap tidak patuh, akan kami rekomendasikan untuk dihentikan operasinya di Jawa Timur,” katanya.
Dishub Jatim, lanjut Nyono, memegang peran sebagai pengatur dan pembina tarif transportasi daring, dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak—pengemudi, pengguna jasa, dan perusahaan aplikator.
“Prinsipnya, tidak boleh ada program yang menyalahi ketetapan gubernur soal tarif. Semua demi kepentingan publik,” kata dia.
Ketua Frontal Jatim Tito Ahmad menyatakan pihaknya menerima hasil audiensi tersebut dan siap mengawal proses evaluasi yang akan dilakukan dishub
“Kami akan terus memantau jalannya evaluasi ini agar tidak ada lagi program promo yang merugikan mitra. Harus ada pengawasan ketat dari Pemprov,” ucap Tito.
Inilah hasil pertemuan antara Pemprov Jatim dan aplikator ojek online di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News