Lagi, 5 Pekerja Kafe Remang-Remang di Ponorogo Terindikasi HIV
Praktik usaha yang berkedok warung makan itu disebut sudah lama meresahkan masyarakat.
Pemkab Ponorogo memutuskan menutup seluruh warung tersebut mulai Senin mendatang, karena dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan berpotensi menjadi klaster penularan HIV.
"Mayoritas pekerjanya juga berasal dari luar daerah. Penutupan dilakukan bersama Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes)," ujarnya.
Penanganan lanjutan akan melibatkan Muspika untuk pembinaan dan pencegahan agar tempat serupa tak kembali menjamur.
Data Dinkes Ponorogo menunjukkan kasus HIV/AIDS meningkat dari 160 kasus pada 2023 menjadi 202 kasus pada 2024.
Hingga April 2025, tercatat 79 kasus baru, dengan 34 kematian dalam dua tahun terakhir. (antara/mcr12/jpnn)
Satpol PP dan Dinkes Ponorogo kembali menemukan lima pekerja kafe remang-remang terindikasi HIV.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News