Anggota Polisi di Trenggalek Disanksi PTDH Karena Kelainan Seksual

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Komitmen tegas itu dilakukan lantaran seorang oknum anggota Polres Trenggalek inisial Bripda LQ terbukti memiliki kelainan seksual, yakni penyuka sesama jenis.
Bripda LQ dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Selasa (6/5). Upacara dilaksanakan In Absentia, atau tanpa kehadiran dari Bripda LQ.
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyatakan tindakan Bripda LQ tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.
"Akibat perbuatan itu, dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim. Lalu setelah terbukti dan disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," ujar Ridwan, Kamis (8/5).
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari pengembangan tindakan serupa anggota lain, yang ternyata Bripda LQ juga terlibat di dalamnya dan sudah dilakukan satu tahun yang lalu.
“Kami kurang tahu berapa kali persisnya karena yang bersangkutan tidak mengaku secara keseluruhan, tetapi yang jelas terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," bebernya.
Terbukti memiliki kelainan seksual, polisi di Polres Trenggalek dipecat tidak hormat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News