Pengamat Soroti Ketimpangan Hukum dalam Penanganan Kasus BLBI, Bilang Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berhasil menggagalkan upaya bos Texmaco Grup, Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Malaysia dari Indonesia.
Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap karena masuk ke dalam daftar cegah.
Peristiwa penggagalan itu mendapat apresiasi dari pengamat hukum Hardjuno Wiwoho. Namun, dia juga menyoroti ketimpangan hukum dalam penanganan kasus BLBI.
"Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi, mereka telah menjalankan tugas dengan baik," ujar Mahasiswa Doktoral Unair itu, Selasa (10/9).
Dia juga mengkritik keras pendekatan hukum yang hanya menerapkan kasus perdata pada Marimutu meski kerugian negara mencapai Rp29 triliun.
"Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia," kata dia.
Dia membandingkan kasus Marimutu dengan kasus pidana yang melibatkan kerugian negara jauh lebih kecil, tetapi pelaku langsung dihadapkan pada hukuman pidana.
Hardjuno mengakui secara hukum, utang Marimutu bisa dianggap sebagai persoalan perdata. Namun, dia menyebjt perlunya penerapan hukum progresif yang lebih tegas, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan upaya Marimutu untuk meninggalkan negara.
Buron BLBI Marimutu ditangkap hendak kabur ke Malaysia, pengamat sebut petugss layak mendapatkan apresiasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News