Wanita Buang Jasad Bayi di Saluran Air Situbondo Dijerat Pasal Pembunuhan

Selasa, 07 Februari 2023 – 12:51 WIB
Wanita Buang Jasad Bayi di Saluran Air Situbondo Dijerat Pasal Pembunuhan - JPNN.com Jatim
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (tengah) saat konferensi pers ungkap pembunuhan bayi. Senin (6/2). ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Perempuan inisial CAP (19) dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena sengaja membunuh anak kandungnya sesaat setelah melahirkan

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan CAP dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang dilahirkannya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Jadi, tersangka ini dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan di dalam kamar rumah kontrakan tersangka Perumahan Vila Bukit Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan," kata Dwi, Senin (6/2).

Pengakuan tersangka, dia panik dan sengaja membunuh anak kandungnya karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu menangis dan khawatir diketahui tetangga.

Setelah menghabisi nyawa bayinya, CAP membuang jasadnya di saluran air Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

"Tersangka mengaku malu karena bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan di luar pernikahan. Selain itu, keluarganya juga tidak ada yang tahu dan saat melahirkan pun tersangka melakukannya sendiri," ujarnya.

Saat ini penyidik Unit PPA Polres Situbondo memeriksa empat orang saksi, yakni orang tua tersangka, kakaknya, pemulung yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut.

"Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit karena mengalami infeksi reproduksinya karena yang bersangkutan saat melahirkan melakukannya sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan," pungkas Dwi. (antara/mcr12/jpnn)

Wanita berinisial CAP di Situbondo membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di saluran air dijerat pasal pembunuhan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News