Pernyataan Gubernur Khofifah Soal Holywings, Simak Baik-baik

Rabu, 06 Juli 2022 – 13:18 WIB
Pernyataan Gubernur Khofifah Soal Holywings, Simak Baik-baik - JPNN.com Jatim
Satpol PP Surabaya lakukan penyegelan Holywings di Jalan Basuki Rahmat. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jatim ditutup sejak 28 Juni 2022.

Penutupan tersebut dilakukan setelah Holywings diketehui belum memiliki sertifikat standar (SS) yang terverifikasi berbasis risiki melalui OSS RBA.

Artinya, tanpa kepemilikan NIB dipastikan Holywings belum mengantongi izin usaha dan izin komersial atau opersasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Penutupan tempat hiburan umum (RHU) tersebut sesuai aturan, baik dari sisi penyelenggaraaan usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dasar hukumnya yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel di tangan gubernur, tetapi di Jatim ada di bupati dan wali kota. Kami berkoordinasi dengang wali kota dan mereka yang menyegel serta menutupnya," kata Khofifah, Rabu (6/7).

Di Surabaya, outlet Holywings berada di Jalan Basuki Rahmat, Mayjend Yono Soewoyo, dan Kertajaya Indah Timur. Ketiganya telah ditutup.

"Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," ujarnya.

Gubernur Jatim Khofifah menyebut Holywings tidak memiliki izin usaha dan komersial sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News