Warga Kota Malang yang Tunggak Pajak Daerah dan PBB Perlu Tahu, Buruan!

Kamis, 21 Oktober 2021 – 15:01 WIB
Warga Kota Malang yang Tunggak Pajak Daerah dan PBB Perlu Tahu, Buruan! - JPNN.com Jatim
Para wajib pajak antusias memenuhi kewajibannya di kantor Bapenda kota Malang (Antarajatim-Achmad Saiful Afandi)

jatim.jpnn.com, MALANG - Kabar bahagia untuk masyarakat Kota Malang. Bagi yang memiliki tunggakan pajak daerah, mereka berkesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi hingga 30 November nanti.

Hal itu sesuai Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan keringanan itu berlaku bagi wajib pajak daerah yang mempunyai tunggakan mulai dari Januari 1998 hingga Desember 2020. Mereka pun diharapkan segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Keringanan penghapusan sanksi administrasi juga berlaku bagi yang mempunyai tunggakan PBB (pajak bumi dan bangunan)," kata Handi, Rabu (20/10).

Dia menjelaskan keringanan itu berlaku bagi para penunggak PBB sejak 1994 sampai 2020 di Kota Malang. Mereka diberi tenggat hingga 31 Oktober 2021 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal itu sesuai Keputusan Wali Kota Malang Nomor: 188.45/305/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

"Pengajuan permohonan melalui Bapenda Kota Malang di Perkantoran Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjen Sungkono Gedung B Lantai 1," tutur dia.

Handi mengharapkan melalui kebijakan itu dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19 ini, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Bagi warga Kota Malang yang punya tunggakan pajak daerah atau PBB, ada program penghapusan sanksi administrasi, simak!
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News