Pasutri di Jember Ketahuan Jual Obat Keras Berbahaya, Polisi Langsung Turun Tangan

Kamis, 21 Oktober 2021 – 07:16 WIB
Pasutri di Jember Ketahuan Jual Obat Keras Berbahaya, Polisi Langsung Turun Tangan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember mengamankan pasutri berinisial AA (32) dan ED (29) karena telah mengedarkan obat keras berbahaya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember mengamankan pasangan suami istri berinisial AA (32) dan ED (29) karena telah mengedarkan obat keras berbahaya.

Pasangan suami istri warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, tersebut mengedarkan obat atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan dan tak memiliki izin edar.

"Mereka diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, di Jember, Rabu (20/10).

Menurut dia, AA dan DD telah mengedarkan obat keras berbahaya jenis Trex. Petugas mengamankan obat tersebut sebanyak lima kaleng sebagai barang bukti.

"Saat diinterogasi, pasutri itu mengaku akan menjualnya kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng dengan harga per kaleng dijual Rp950 ribu," ujar Sugeng.

AA dan DD kemudian dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti yang didapatkan saat hendak bertransaksi.

Dari perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (antara/mcr17/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember mengamankan pasutri berinisial AA (32) dan ED (29) karena telah mengedarkan obat keras berbahaya.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News