Pegawai di Pemkot Surabaya Dilarang Keluar Daerah Pas Libur Maulid Nabi

Selasa, 19 Oktober 2021 – 17:43 WIB
Pegawai di Pemkot Surabaya Dilarang Keluar Daerah Pas Libur Maulid Nabi - JPNN.com Jatim
Kantor Pemkot Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pada saat libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Oktober 2021, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang bepergian ke luar daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Hendro Gunawan menerangkan larangan bepergian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non-PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

"SE tersebut menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiulawal 1443 Hijriah," kata dia, Selasa (19/10).

Hendro menjelaskan surat edaran itu menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, SE Wali Kota Surabaya tersebut melarang seluruh pegawai Pemkot Surabaya mengajukan cuti di saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan non-PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” ujar dia.

Hendro menegaskan jika terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara/mcr13/jpnn)

 
Pada saat libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Oktober 2021, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dilarang bepergian ke luar daerah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News