Merisaukan Warga, 37 Motor Berknalpot Brong di Madiun Diringkus Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 – 10:17 WIB
Merisaukan Warga, 37 Motor Berknalpot Brong di Madiun Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Ratusan knalpot brong motor disita di Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Senin (31/12/2018). Dok ANTARA/Syaiful Arif

jatim.jpnn.com, MADIUN - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia kepada pengendara motor yang tidak sesuai standar.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan 37 motor berknalpot tidak standar atau knalpot "brong".

KBO Satuan Lalu lintas Polres Madiun Ipda Roni Susanto mengemukakan 37 sepeda motor berknalpot bising tersebut diringkus dari di Jalan A Yani di sekitaran Mapolsek Mejayan pada Sabtu (16/10) malam.

"Petugas juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat," jelas Roni di Madiun, Senin (18/10).

Dia mengatakan para pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi tilang. Sementara motornya akan ditahan oleh Polres.

"Seluruh motor dibawa ke Mako Polres Madiun. Penggunaan knalpot brong itu melanggar aturan karena tidak sesuai spek," ujarnya.

Selain itu, lanjut Rony, penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising.

Sementara itu, bagi pengendara yang ingin mengambil kembali motornya, harus memenuhi syarat yakni harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia kepada pengendara motor yang tidak sesuai standar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News