Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep

Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:08 WIB
Kasus Pemalsuan Sarung Merek BHS, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Asal Sumenep - JPNN.com Jatim
Tersangka pemalsuan sarung merek BHS berinisial RK belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep dengan alasan sakit. ANTARA Jatim/HO-Subdit Indagsi Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.

Empat tersangka tersebut yakni pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ dan pembuat sarung AM.

Sebelumnya empat tersangka yang semuanya berasal dari Sumenep tersebut, melakukan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang mereka jual.

Oleh pihak produsen resmi PT Behaestex dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor  LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/Tanggal 01 Agustus 2019.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan sarung merek BHS.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News