6 Saksi Kasus Pungli dan Penyelewengan Insentif di Kota Malang Diperiksa

Senin, 27 September 2021 – 23:00 WIB
6 Saksi Kasus Pungli dan Penyelewengan Insentif di Kota Malang Diperiksa - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19. Foto: Dicky Prastya/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli dana penyelewengan itu.

Salah satunya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar.

"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan bersama beberapa orang lain. Ada sekitar enam saksi yang telah dimintai keterangan," kata Budi, Senin (27/9).

Polisi juga menghadirkan para penggali makam yang ada di wilayah Kota Malang agar didata yang diperlukan mereka segera lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, nantinya akan diambil kesimpulan terkait dengan ada tidaknya unsur pidana.

"Kita akan lakukan gelar perkara dari hasil-hasil (pemeriksaan) tersebut. Sehingga, kita bisa menyimpulkan, apakan ini pidana, atau bagaimana," ujar dia

Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien COVID-19 diperiksa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News