ASN di 7 OPD Pemkot Surabaya Kena Pemotongan Gaji dan Tunjangan

Minggu, 26 September 2021 – 22:00 WIB
ASN di 7 OPD Pemkot Surabaya Kena Pemotongan Gaji dan Tunjangan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - ASN di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Surabaya mengalami pemotongan gaji dan tunjangan. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Akibat realokasi (refocusing) anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2021, gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya pun mengalami pemotongan hingga Rp 95,22 miliar.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah menuturkan realokasi anggaran tersebut guna menindaklanjuti penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini.

"Efisiensi anggaran untuk gaji dan tunjangan itu ditujukan untuk tujuh dari 10 OPD (organisasi perangkat daerah) yang berada di bawah koordinasi Komisi D DPRD Surabaya," kata Khusnul, Minggu (26/9).

Tiga OPD yang tidak mengalami pengurangan alokasi gaji dan tunjangan ASN, hanya Dinas Kesehatan, RSUD Soewandhie, dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

Ketiga OPD tersebut tidak dikurangi karena berkaitan dengan tunjangan kesehatan yang sudah diatur pemerintah pusat.

Dari tujuh OPD yang gaji dan tunjangan ASN-nya dipotong paling banyak ialah Dinas Pendidikan Surabaya yang jumlahnya mencapai Rp 91,523 miliar. Disusul, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Rp 918 juta.

Lalu Dinas Sosial Surabaya Rp 598 juta, Dinas Tenaga Kerja Rp 591 juta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 408 juta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp 746 juta, dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Rp 438 juta.

"Saya sebenarnya berharap masih ada jalan lain agar penyediaan gaji dan tunjangan ASN itu tidak dikurangi," ujar Khusnul.

Akibat realokasi anggaran pada PAK APBD Surabaya 2021, sejumlah pos anggaran mengalami efisiensi, termasuk penyediaan gaji dan tunjangan ASN.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News