Sebulan Lebih Beroperasi, Bea Cukai Jatim II Temukan 2,5 Juta Rokok Ilegal

Jumat, 24 September 2021 – 18:25 WIB
Sebulan Lebih Beroperasi, Bea Cukai Jatim II Temukan 2,5 Juta Rokok Ilegal - JPNN.com Jatim
Petugas Bea Cukai Jawa Timur II tengah melakukan pengecekan rokok ilegal di salah satu toko kelontong yang ada di wilayah kerjanya. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Jawa Timur II)

jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal disita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II melalui Operasi Gempur yang dilakukan di wilayah kerja mereka.

Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengungkapkan jutaan batang rokok ilegal itu disita selama periode 16 Agustus - 19 September 2021.

"Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal," kata Oentarto, Jumat (24/9).

Bea Cukai juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS) dan 2.290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari barang-barang itu, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,46 miliar.

"Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujar Oentarto.

Kanwil Bea Cukai Jatim II pun melaksanakan edukasi dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

Kakanwil memaparkan selama 2021, pihaknya terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri perusahaan jasa titipan, menyisir penjual eceran, sampai pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal disita Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim II selama sebulan lebih beroperasi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News