Banyak Nelayan Enggak Kapok Kedapatan Pakai Pukat Hela

Jumat, 24 September 2021 – 16:03 WIB
Banyak Nelayan Enggak Kapok Kedapatan Pakai Pukat Hela - JPNN.com Jatim
Alat tangkap ikan jenis trawl atau pukat hela yang diamankan Ditpolairud Polda Jatim. Foto: Dok. Ditpolairud Polda Jatim

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Sebanyak enam kapal nelayan dari Pasuruan dan Gresik disita Ditpolairud Polda Jawa Timur lantaran menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl (pukat hela) yang dilarang di perairan Indonesia.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi menuturkan di perairan provinsi setempat masih banyak nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap ikan ilegal tersebut.

Selama dua tahun terakhir, pihaknya pun gencar memberikan imbauan dan sosialisasi agar pencari ikan tidak menggunakan pukat hela.

"Banyak warga yang melapor ke kami mulai dari alur barat sampai Timur Surabaya. Makanya kami melakukan patroli di daerah itu," kata Arnapi, Kamis (23/9).

Adapun para nelayan yang diamankan, kepolisian hanya melakukan pembinaan dengan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik serta Pasuruan.

Sementara itu, sejak Januari-September 2021, Arnapi mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan total 51 kapal nelayan yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pengungkapan itu, Arnapi meminta DKP masing-masing daerah menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan setempat terkait dengan bahaya menangkap ikan menggunakan alat tak ramah lingkungan.

"Ada yang berulang kali melakukan seakan tidak ada kapoknya," ujar dia.

Ditpolairud Polda Jatim menyita enam kapal yang dipakai nelayan menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela (trawl).
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News