Dalami Adanya Pemberian Uang Syarat Jadi Kades di Probolinggo, KPK Periksa Empat Saksi ini

Rabu, 22 September 2021 – 11:45 WIB
Dalami Adanya Pemberian Uang Syarat Jadi Kades di Probolinggo, KPK Periksa Empat Saksi ini - JPNN.com Jatim
Penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa yang turut melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terus berjalan. ANTARA/HO-Humas KPK

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pemberian sejumlah uang sebagai syarat menjadi kepala desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa (21/9) tersebut melibatkan empat saksi yaitu Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, dan Pitra Jaya Kusuma sebagai ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

"Empat saksi ini hadir untuk memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain diminta keterangan terkait dugaan suap itu, lanjut Ali, empat saksi tersebut juga dimintai konfirmasi mengenai usulan hingga pelantikan kepala desa harus disetujui oleh tersangka Hasan Aminuddin (HA).

Tanda persetujuan itu berupa parad dari HA sebagai representasi dari tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Seperti diketahui, PTS dan HA serta sejumlah ASN Kabupaten Probolinggo sudah ditetapkan oleh KPK terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. (antara/mcr17/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pemberian sejumlah uang sebagai syarat menjadi kepala desa di Probolinggo

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News