Dari Kasus Korupsi Lurah Kolpajung, Kejari Pamekasan Sita Rp 1 Miliar

Sabtu, 18 September 2021 – 18:26 WIB
Dari Kasus Korupsi Lurah Kolpajung, Kejari Pamekasan Sita Rp 1 Miliar - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Negeri Pamekasan menyerahkan sertifikat tanah kas desa di Kelurahan Kolpajung, Pamekasan yang sebelumnya sebagai hak milik pribadi warga. (ANTARA/HO-Kejari Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Abdul Aziz dan seorang warga bernama Mahmud divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus penyerobotan tanah kas desa setempat.

Tanah seluas 2.181 meter persegi tersebut disertifikasi oleh Mahmud menjadi milik pribadi. Mahmud menyuap Abdul Aziz dengan uang senilai Rp1 miliar lebih agar bisa memiliki tanah tersebut.

Namun tindakan itu ketahuan dan dua orang tersebut segera diamankan. Pada 16 Desember 2020, majelis hakim memvonis mereka dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dua orang itu dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksanaan Negeri Pamekasan kemudian segera mengamankan uang dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kami berhasil selamatkan uang kas negara itu dari upaya penggelapan tanah kas desa di Kelurahan Kolpajung," jelas Kepala Seksi (Kaji) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina di Pamekasan, Jumat (17/9).

Sementara untuk tanah yang sudah berstatus barang bukti, kata Ginung, dikembalikan kepada Lurah Kolpajung yang baru

"Kami serahkan serifikat tanahnya ke lurah baru yakni, Hasyim Abdurrahim. Nanti sertifikat tanah itu diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai milik negara," tandasnya. (antara/mcr17/jpnn)

Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Abdul Aziz dan seorang warga bernama Mahmud divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus penyerobotan tanah kas desa..

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News