Aturan Ganjil Genap di Kota Malang, Budi: Masih Wacana

Jumat, 17 September 2021 – 20:03 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kota Malang, Budi: Masih Wacana - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Aturan ganjil genap di Malang masih dalam pembahasan. (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menilai rencana penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di daerah itu masih memerlukan kajian dan pembahasan mendalam.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menerangkan sebelum aturan ganjil genap kendaraan bermotor diberlakukan masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk pembahasan dengan pemangku kepentingan.

"Itu masih wacana dan harus memiliki prosedur panjang," kata Budi, Jumat (17/9).

Dia memaparkan pembahasan itu perlu dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan pemkot setempat.

Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut akan dibahas dan dikaji bersama para akademisi serta para pelaku usaha, termasuk pengemudi ojek daring.

Selain itu, perlu ditinjau dan dikaji terkait dengan sarana prasarana di wilayah Kota Malang.

Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, barulah penetapan tersebut dapat diajukan menjadi peraturan wali kota (perwali).

Perwali tersebut berkaitan dengan letak rambu-rambu lalu lintas pada saat pelaksanaan aturan ganjil genap, termasuk waktu penerapan.

Rencana penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Malang dinilai masih memerlukan kajian dan pembahasan mendalam.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News