Kejaksaan Surabaya Terima Rp 1 Miliar, Langsung Disetor ke Kas Negara, Uang Dari Mana?
Sabtu, 11 September 2021 – 10:32 WIB
Dia juga memaparkan kalau terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda dan penjara atas perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.129 gram dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama Deny Wijaya divonis pidana 12 tahun penjara.
Namun kemudian naik pada tingkat kasasi menjadi 18 tahun.
Kesna menjelaskan denda sebesar Rp1 miliar tersebut langsung disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai kas negara.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News