Kejaksaan Surabaya Terima Rp 1 Miliar, Langsung Disetor ke Kas Negara, Uang Dari Mana?
Sabtu, 11 September 2021 – 10:32 WIB
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Denda sebanyak Rp1 miliar dibayarkan oleh Deny Wijaya alias Jeco (43), terpidana perkara narkotika, ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Pria asal Malang tersebut pada 29 April 2014 silam divonis Mahkamah Agung dengan dijatuhi pidana denda dan penjara selama 18 tahun akibat kepemilikan obat terlarang.
Denda tersebut langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi.
"Kejaksaan menerima pembayaran denda dari Deny Wijaya alias Jeco sebesar Rp1 miliar," terang Kasna di Surabaya, Jumat.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News