Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga Menjadi Sorotan, Eko Pujianto Berjanji Keterbukaan Informasi

Jumat, 11 Juli 2025 – 16:09 WIB
Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga Menjadi Sorotan, Eko Pujianto Berjanji Keterbukaan Informasi - JPNN.com Jatim
Kebab Turki Baba Rafi

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Perkara hukum yang menjerat PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola waralaba kuliner Kebab Turki Baba Rafi, telah menjadi sorotan publik. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan fintech PT Creative Mobile Adventure ini menempatkan Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, sebagai figur sentral yang bertanggung jawab atas pengelolaan utang perusahaan.

Sengketa ini bermula dari fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar yang diperoleh RAFI, yang gagal dibayar pada Maret 2025. Perusahaan mengakui bahwa gagal bayar ini terjadi akibat tertahannya arus kas karena keterlambatan pembayaran dari beberapa pelanggan utama. Kondisi ini memicu gugatan PKPU yang telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 26 Juni 2025.

Menanggapi sorotan ini, Eko Pujianto dan manajemen RAFI telah memberikan respons resmi. Dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini menegaskan bahwa perusahaan akan terus memberikan keterbukaan informasi kepada publik seiring perkembangan proses hukum dan mediasi yang tengah berlangsung. Janji transparansi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan investor dan mitra di tengah badai hukum.

Lebih lanjut, pihak RAFI juga menyampaikan bahwa proses hukum sedang dihadapi dengan serius. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum dan tengah menjajaki penyelesaian secara damai guna menghindari proses PKPU yang berlarut-larut. Eko Pujianto juga mengklaim bahwa gugatan ini "tidak berdampak secara material terhadap operasional harian maupun kondisi keuangan Perseroan." Dengan komitmen transparansi ini, pihak manajemen berharap dapat meredakan kekhawatiran dan membuktikan bahwa perusahaan tetap stabil di tengah tantangan yang ada. (mcr23/jpnn)

Sengketa ini bermula dari fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar yang diperoleh RAFI

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News