Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini ...

Senin, 26 Juli 2021 – 10:08 WIB
Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini ... - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Merujuk Inmedagri 24/2021, mal dan tempat ibadah bisa kembali beroperasi terbatas khusus di wilayah-wilayah yang ditentukan. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Inmendagri 24/2021 sebagai penjelasan lebih lanjut kebijakan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan sejumlah pelonggaran/relaksasi pembatasan sesuai level daerah masing-masing.

Semakin rendah level wilayah PPKM, maka kian longgar aturannya. Di antaranya, masalah operasional pusat perbelanjaan seperti mal.

Bila sebelumnya, mal sama sekali dilarang dibuka. Pada PPKM kali ini, pusat perbelanjaan itu dapat dibuka secara terbatas, khusus untuk wilayah level 3 saja.

Untuk di Jatim sendiri, wilayah level 3 meliputi Sampang, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Kediri, Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.

Mal-mal di ketujuh kabupaten tersebut diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 WIB.

Hanya saja, restoran, rumah makan, warung, atau kafe di dalamnya tetap hanya bisa menerima pesanan delivery/take away dan tak boleh melayani makan di tempat (dine in).

Selain mal, peribadatan (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng) di wilayah PPKM level 3, dapat mengadakan kegiatan ibadah berjemaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Mal dan tempat ibadah khusus bisa dibuka dan beroperasi secara terbatas di daerah-daerah berikut ini.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News