Mau Daftar Vaksinasi COVID-19 Pemkot Surabaya? Lihat Caranya

Rabu, 16 Juni 2021 – 09:32 WIB
Mau Daftar Vaksinasi COVID-19 Pemkot Surabaya? Lihat Caranya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Dinkes Surabaya membuka pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi masyarakatnya yang berusia di atas 18 tahun. Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya tengah mendata calon penerima vaksin COVID-19 bagi warganya yang berusia di atas 18 tahun dengan membuka pendaftaran melalui tautan http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyampaikan pendataan itu bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftar vaksinasi COVID-19.

"Memang benar tautan yang beredar itu dibuat oleh Dinkes Surabaya. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP," kata Febri, Selasa (15/6).

Dia menjelaskan para pendaftar lantas diminta mengisi data diri dalam formulir daring. Di antaranya, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, nomor telepon, serta profesi.

Para calon penerima vaksin pun wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi soal jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh petugas dinkes," ujarnya.

Sehingga warga tidak perlu mendatangi puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksinasi COVID-19. "Sebab, kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon penerima vaksin," ujar Febri.

Dia mengajak agar seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun segera mengisi tautan tersebut untuk pendaftaran.

Dinkes Surabaya membuka pendaftaran penerima vaksin COVID-19 bagi masyarakatnya yang berusia di atas 18 tahun.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News