Tidak Lagi Perlu SIKM, Penumpang KA Hanya Tunjukkan Keterangan Bebas COVID-19

Rabu, 19 Mei 2021 – 10:00 WIB
Tidak Lagi Perlu SIKM, Penumpang KA Hanya Tunjukkan Keterangan Bebas COVID-19 - JPNN.com Jatim
Naik kereta api (KA) jarak jauh tidak lagi perlu menunjukkan SIKM lagi, hanya cukup dengan surat keterangan bebas COVID-19. Begini lengkapnya. Foto Ilustrasi: Antara

jatim.jpnn.com, MADIUN - Pada masa pengetatan perjalanan 18-24 Mei 2021, penumpang kereta api (KA) jarak jauh tidak lagi membutuhkan dokumen persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM),

Para penumpang hanya disyaratkan menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu PCR, antigen, maupun GeNose C19, yang diambil paling lambat 1x24 jam.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan para penumpang juga bisa melakukan pemeriksaaan antigen dan GeNose di stasiun.

"Tes usap antigen seharga Rp 85 ribu, GeNose C19 Rp 30 ribu," kata Ixfan, Selasa (18/5).

Dia pun mengungkapkan pada masa pengetatan perjalanan itu, tempatnya akan kembali mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh.

Ke-14 kereta itu, antara lain, KA Bima, Gajayana, Sritanjung, Kahuripan, Logawa, Ranggajati, Argo Wilis, KLB Pasundan, Wijayakusuma, Matarmaja, Gaya Baru Malam Selatan, Bangunkarta, Mutiara Timur, dan Kertanegara.

Pada masa larangan mudik sebelumnya, PT KAI Daop 7 Madiun mencatat sebanyak 4.263 penumpang telah menggunakan KA jarak jauh.

Ixfan menegaskan para penumpang tersebut bukan untuk kepentingan mudik.

Naik kereta api (KA) jarak jauh tidak lagi perlu menunjukkan SIKM lagi, hanya cukup dengan surat keterangan bebas COVID-19. Begini lengkapnya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News