Tidak Lagi Perlu SIKM, Penumpang KA Hanya Tunjukkan Keterangan Bebas COVID-19
Mereka berangkat dalam rangka bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi kerabat sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan lainnya.
"Pada masa larangan mudi, kami melayani rata-rata 355 penumpang per hari," ujar dia.
Jumlah tersebut turun 69 persen dibanding pada masa pengetatan pra-mudik 22 April-5 Mei 2021 yang rata-rata tiap harinya melayani 1.134 penumpang.
Daop 7 Madiun sempat menolak keberangkatan 104 calon penumpang karena tidak bisa menunjukkan berkas-berkas persyaratan penumpang mendesak, baik surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan surat dokumen bebas COVID-19 yang berlaku.
Ixfan berterima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik.
"Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)
Naik kereta api (KA) jarak jauh tidak lagi perlu menunjukkan SIKM lagi, hanya cukup dengan surat keterangan bebas COVID-19. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News