Polda Jawa Timur Ciduk 27 Mobil Travel Gelap Selama Larangan Mudik Lebaran

Selasa, 18 Mei 2021 – 02:30 WIB
Polda Jawa Timur Ciduk 27 Mobil Travel Gelap Selama Larangan Mudik Lebaran - JPNN.com Jatim
Petugas saat operasi di posko penyekatan Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). Jalur itu menghubungkan Kabupaten Kediri-Batu. Foto: ANTARA Jatim/istimewa

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur merazia 27 mobil travel gelap yang beroperasi selama larangan mudik Lebaran tahun ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan 27 mobil travel yang terjaring razia mayoritas melakukan perjalanan antar kota.

"Rinciannya 22 travel gelap di batas penyekatan kota/kabupaten, sedangkan lima lainnya di batas provinsi," ucap Kombes Pol Latif, Senin (17/5).

Selain merazia sejumlah mobil travel, Polda Jatim juga memaksa putar balik sejumlah kendaraan yang ketahuan nekat melakukan mudik.

"Sudah ada 49.476 kendaraan yang kami paksa putar balik mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk," ujar Latif.

Sesuai aturan yang berlaku, travel gelap yang terjaring ini akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain tilang, polisi juga menyita mobil travel gelap yang tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran.

"Mobil travel yang nakal beroperasi kami sita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai," ucap Latif Usman.

Polda Jawa Timur merazia 27 mobil travel gelap yang beroperasi selama larangan mudik Lebaran tahun ini.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News