Sebelum Dilepasliarkan, Satwa-satwa di BBKSDA Diklasifikasi, Sudah Jinak Atau Belum?

Sabtu, 29 Januari 2022 – 11:20 WIB
Sebelum Dilepasliarkan, Satwa-satwa di BBKSDA Diklasifikasi, Sudah Jinak Atau Belum? - JPNN.com Jatim
Salah satu petugas BBKSDA Jatim saat memberi penanganan kepada salah satu satwa. (Foto: Dok BBKSDA)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim menerima dan melakukan translokasi 55 satwa dari berbagai jenis sepanjang 2021.

Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim, Gatut Panggah mengatakan angka tersebut naik ketimbang pada 2020 yang hanya 48 satwa.

"Hewan yang dilakukan translokasi ke habitat asli mereka itu meliputi spesies monyet, primata, mamalia, dan ular,” ujarnya, Jumat (28/1). 

Gatut menyampaikan upaya itu bertujuan mengurangi jumlah populasi yang ada di BBKSDA.

"Sebagian besar satwa yang dititipkan kategori dilindungi pemerintah. Dalam melakukan pelepasliaran, petugas terlebih dahulu melihat dan menilai perilaku hewan, apakah masih memiliki sifat liar atau tidak," jelasnya.

Gatut menuturkan apabila masih memiliki karakter liar, harus segera dilepasliarkan atau dikembalikan ke daerah asalnya. 

Ketika satwa memiliki karakter terlalu jinak, tidak akan dilepasliarkan, tetapi diberikan sejumlah alternatif berupa dititipkan ke lembaga konservasi atau indukan penangkaran.

“Satwa tersebut juga dilakukan rehabilitasi untuk menjadi liar kembali sehingga begitu dilepas bisa bertahan di alam," bebernya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim melepasliarkan 55 satwa ke habitat asli mereka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News