12 Ribu Narapidana Jatim Dapat Remisi, Kakanwil Kumham: Negara Irit Rp 7,7 Miliar

Kamis, 13 Mei 2021 – 15:13 WIB
12 Ribu Narapidana Jatim Dapat Remisi, Kakanwil Kumham: Negara Irit Rp 7,7 Miliar - JPNN.com Jatim
Sebanyak 12 ribu lebih narapidana Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) khusus Idulfitiri 1442 Hijriah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Pemerintah memberikan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah kepada 12.885 narapidana Jawa Timur.

Jumlah itu mencakup sekitar 60 persen dari total warga binaan di Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kumham) Jatim Krismono mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 123 orang langsung bebas dan berlebaran dengan keluarganya di rumah.

"Negara pun hemat Rp 7,7 miliar," ujarnya, Kamis (13/5).

Penghematan itu berasal dari pengeluaran bahan makanan para narapidana.

Dia memerinci tahun ini setiap warga binaan mendapat subsidi uang negara untuk makan sebesar Rp 20 ribu setiap harinya.

Krismono menegaskan pemberian remisi bukan bentuk obral hukuman karena penentuannya telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan.

Untuk lolos, warga binaan dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.

Sebanyak 12 ribu lebih narapidana Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) khusus Idulfitir 1442 Hijriah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News