Bakal Didata Ulang, Pedagang di TPS Pasar Turi Surabaya Diharapkan Segera Pindah

Senin, 17 Januari 2022 – 09:39 WIB
Bakal Didata Ulang, Pedagang di TPS Pasar Turi Surabaya Diharapkan Segera Pindah - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopum) Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos. (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pedagang Pasar Turi, Surabaya yang selama ini menempati menempati tempat penampungan sementara (TPS) bakal didata ulang pada 17–19 Januari 2022. 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopum) Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos memaparkan pendataan ulang itu bertujuan untuk memindahkan pedagang yang ada di TPS ke Pasar Turi Baru. 

Dia mengungkapkan sebagian besar pedagang sudah masuk ke Pasar Turi Baru. Sedangkan yang belum sekitar 100-200-an pedagan. 

“Maka dari itu, kami pastikan bahwa pedagang yang ada di TPS itu masuk ke Pasar Turi Baru," kata Yos, Minggu (16/1).

Surat Edaran (SE) Dinkopum Kota Surabaya pada 12 Januari 2022 menyebutkan dinas tersebut bersama PT Gala Bumi Perkasa selaku investor dan instansi terkait akan melakukan verifikasi data pedagang yang menempati TPS Pasar Turi. 

SE itu juga memaparkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pedagang, di antaranya, menunjukkan KTP, Buku Hak Pakai Stan Pasar Turi Lama, atau surat pendaftaran pembelian stan Pasar Turi Baru dari PT Gala Bumi Perkasa.

Secara teknis, stan pedagang di TPS Pasar Turi akan dikunjungi satu per satu. Dinkopum pun membentuk lima tim pendata. 

Setiap tim beranggotakan tiga orang yang masing-masing satu dari Dinkopum Surabaya, pihak investor (PT Gala Bumi Perkasa), dan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat.

Pemkot Surabaya mulai mendata ulang pedagang yang berada di TPS Pasar Turi dalam waktu tiga hari ini.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News