Perhatian, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan

Minggu, 09 Mei 2021 – 19:37 WIB
Perhatian, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang takbiran keliling di wilayahnya. Foto: Antara/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya resmi meniadakan takbir keliling menyambut Idulfitri 1442 Hijirah/2021 guna mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan malam takbiran hakikatnya mengagungkan asma Allah sesuai syariat Islam setelah sebulan berpuasa.

"Amalan tersebut bisa dilaksanakan di semua masjid atau musala, tidak perlu takbiran keliling," katanya, Minggu (9/5)

Ketentuan dalam surat edaran itu juga menjelaskan pelaksanaan takbiran di masjid atau musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Eri pun menyatakan warganya diwajibkan menjalankan Salat Idulfitri di rumah masing-masing lantaran Surabaya termasuk zona oranye penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu menyusul Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. (antara/mcr13/jpnn)

Pemkot Surabaya resmi meniadakan takbir keliling pada malam Idulfitri tahun ini.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News