UMK 2022 di Jatim Ditetapkan, Gubernur Khofifah Bakal Dimejahijaukan

Kamis, 02 Desember 2021 – 06:20 WIB
UMK 2022 di Jatim Ditetapkan, Gubernur Khofifah Bakal Dimejahijaukan - JPNN.com Jatim
Apindo Jatim mengeluhkan penetapan UMK 2022 dan berencana menempuh jalur hukum. Foto: Dok. Apindo Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mengeluhkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lima daerah ring satu Jatim.

Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjutak menyayangkan keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang tidak memakai formulasi untuk penetapan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.

Sebagai tambahan, kelima daerah ring satu tersebut mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 75 ribu. Padahal, pada awalnya, Surabaya hanya diperkirakan naik sebesar Rp 6 ribu saja.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur. Sehingga, kenaikan tidak sesuai aturan PP 36/2021. Itu yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson, Rabu (1/12).

Kenaikan UMK 2022 khusus daerah ring satu yang dinilai tak sesuai formulasi, kata Johnson, akan berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi, dan usaha lainnya.

Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

"Kemungkinan besar langkah hukum akan kami tempuh. Pertama melakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan itu, kedua gugatan ke PTUN," ujar dia.

Terpisah, Gubernur Khofifah mengatakan keputusan kenaikan UMK di Jatim tahun 2022 diambil memperhatikan rasa keadilan. Pihaknya mempertimbangkan kondisi perekonomian dan menjamin kondisi sektor industri dan ketenagakerjaan.

Apindo Jatim menilai penetapan UMK 2022 di lima daerah ring 1 tidak memakai formulasi PP 36 tahun 2021
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News