Penyelundupan Burung Berkicau Asal Kalimantan Tengah Digagalkan, Sebegini Barang Buktinya

Rabu, 12 Januari 2022 – 20:26 WIB
Penyelundupan ribuan burung berkicau dari Kalimantan Tengah yang digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKPS) menggagalkan penyelundupan ribuan burung berkicau asal Kalimantan Tengah, Selasa (11/1) pukul 23.00 WIB.

Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Hutri Widarsa menjelaskan penggagalan itu bermula dari informasi masyarakat adanya penyelundupan satwa di Pelabuhan Paciran, Lamongan.

BACA JUGA: Terungkap Penyelundupan Narkoba ke Lapas Surabaya Terungkap, Pakai Speaker

“Satwa tersebut diangkut menggunakan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah,” kata Hutri, Rabu (12/1).

Kemudian, tim melakukan penyisiran di seluruh kabin kapal dan ditemukan kendaraan yang memuat kemasan kardus maupun keranjang plastik diduga berisi burung.

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Elang Dilindungi, Lihat Jumlahnya

“Setelah diperiksa, ternyata benar ada burung berkicau yang ditaksir senilai Rp 150 juta,” ujarnya.

Dia memerinci ribuan burung yang dilindungi itu berupa 13 ekor beo, 163 serindit, 38 pleci, 19 cucak ijo, dan sepuluh cililin.

BACA JUGA: Surabaya Lakukan Vaksinasi Booster Mulai Hari ini, Dipusatkan di 12 Puskemas Berikut

Kemudian, burung yang tak dilindungi 2.000 kolibri, 180 jalak kebo, 120 anis kembang, 69 murai batu, 63 kapas tembak, 40 tledekan, dua ekor cucak biru, dan dua cucak jenggot.

“Totalnya burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor,” jelasnya.

Plt. Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan modus penyelundupan dengan cara disembunyikan di dek mesin dan kapal paling bawah.

Setelah kapal tersebut bersandar, kemasan berisi burung itu dipindahkan ke dalam mobil penjemput.

“Petugas kami mencurigai mobil Grand Max yang bongkar muat. Setelah dibuntuti, kami memberhentikan kendaraan itu lantaran membawa burung tanpa surat resmi,” jelasnya.

Merujuk pada Pasal 88 UU 21/2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda terbanyak Rp 2 miliar.  

“Saya berharap masyarakat makin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," ujar Cicik. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Terpopuler